Banjarbaruklik – Pemerintah Kota Banjarbaru mengajukan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (raperda) pada rapat paripurna di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (11/1/2021).
Raperda yang merupakan inisiatif eksekutif atau Pemerintah Kota Banjarbaru tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Walikota Banjarbaru Wartono SE.
“Tiga buah raperda diantaranya yakni pertama raperda tentang pengelola keuangan daerah, kedua raperda tentang perubahan atas perda Kota Banjarbaru nomor 4 tahun 2013 tentang bangunan gedung dan ketiga raperda tentang retribusi persampahan,” ujar Wakil Walikota Wartono SE.
Ia berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama ketiga buah raperda tersebut dapat diproses sesuai mekanisme tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk ditetapkan dan disahkan menjadi perda Kota Banjarbaru.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar mengatakan akan segera memproses dan dibahas ke tingkat pansus.
“Kita targetkan dalam waktu dua bulan setengah dapat menyelesaikan. Semoga dibulan Maret sudah bisa disahkan menjadi perda Kota Banjarbaru,” ucapnya.
Kata Fadli sapaan akrabnya, pihaknya menargetkan akan menyelesaikan lima belas buah raperda hingga akhir tahun 2022 ini. (Adl)