ASN Wajib Netral, Gimana Caranya Mendukung Tapi Tidak Melanggar Aturan yang Ada, Ini Penjelasan Sekda Banjarbaru

Waktu Baca : 2 menit
BERI KETERANGAN – Sekda Banjarbaru Said Abdullah memberikan keterangan kepada Banjarbaruklik, pada Selasa (21/1) siang.

Banjarbaruklik – Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk selalu netral dalam berpolitik. Setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

Belum lama ini beredar video dengan durasi tujuh menit lebih, dimana ada beberapa Lurah dan Camat yang ikut dalam pertemuan salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru.

Read More

Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Said Abdullah angkat bicara. Kepada Banjarbaruklik pada Selasa (21/1) siang, Sekda mengatakan, memang benar larangan adanya keikutsertaan pegawai ASN dalam berpolitik, artinya harus netral.

“Akan tetapi pegawai ASN sebagai warga negara yang baik, boleh memilih calon pemimpin kepala daerah yang baru. Malah diwajibkan untuk memilih dan tidak diperbolehkan golput,” ujarnya.

Intinya harus dipahami menurutnya, sebagai pegawai ASN yang netral, dalam hal ini juga mempunyai hak pilih. Akan tetapi, bagaimana caranya ASN mendukung tapi, tidak melanggar peraturan yang ada.

“Diharapkan untuk pegawai ASN yang mendukung calon pemimpinnya, sesuaikan dengan prosedur yang ada. Jangan sampai masuk larangan-larangan dari Bawaslu,” jelasnya.

Sebagai Sekda Banjarbaru, Dia tidak akan tinggal diam apabila ada pegawai ASN yang melanggar peraturan tersebut. Tindak selanjutnya bisa sampai dilakukan pemberhentian kepada pegawai ASN yang bersangkutan.

“Tapi kita lihat dulu bagaimana tingkatan pelanggarannya, apabila sudah sampai tahap yang serius, pegawai ASN tersebut akan kami berhentikan,” tegasnya. (ari/zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *