Anak Dibawah Umur Palsukan Surat Rapid Test Antigen

Anak Dibawah Umur Palsukan Surat Rapid Test Antigen
Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Mengejutkan, anak dibawah umur TAM (16) didapati telah memalsukan surat rapid test antigen untuk keperluan pribadi.

Kapolsek Banjarbaru Barat, Kompol Andri Hutagalung melalui Kasi Humas Aiptu Kardi Guandi menyampaikan hal tersebut diketahui pada Minggu (20/6/2021) di Ruang Tunggu Keberangkatan Bandara Syamsudinor.

Read More

“Ditemukan pihak KKP Kelas II Banjarmasin, setelah TAM menunjukan surat antigen SARS-CoV2 yang kemudian setelah diperiksa ternyata surat tersebut palsu,” ucapnya.

Kemudian, ketika pelaku berada di Ruang Tunggu Keberangkatan di Bandara Syamsudin Noor dipanggil melewati layanan infomasi Bandara dan kemudian diamankan di ruang KKP.

Setelah itu, pihak Bandara Syamsudin Noor menghubungi Kepolisian Banjarbaru Barat untuk mengamankan pelaku tersebut.

“Pelaku memalsukan surat tersebut dengan mengedit melalui HP miliknya, dengan contoh yang sebelumnya milik kakak sepupu pelaku, kemudian di cetak melalui percetakan di Jalan A Yani km.24,3 Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru,” terangnya.

Pelaku memalsukan surat tersebut dengan alasan karena lupa melakukan rapid test antigen pada saat akan berangkat menuju Surabaya.

“Untuk tersangka tidak dilakukan penahanan karena dibawah umur dan dari pihak keluarga akan menjamin akan menghadirkan dan mengikuti proses hukum”pungkasnya.

Pasal yang akan dikenakan adalah Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang dengan sengaja memalsukan Surat atau dokumen sehingga apabila digunakan dapat merugikan orang lain dengan ancaman 4 tahun. (Adl)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *