Ada Temuan Limbah Medis, Dewan : Wajib Ditindak!

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Temuan tumpukan limbah medis di Jalan Karya Manunggal Ujung, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, pada Senin (29/5) lalu masih jadi sorotan para legislator.

Pasalnya, hingga kini masih belum ada kejelasan mengenai siapa pembuang limbah yang masuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tersebut.

Read More

Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru, Emi Lasari meminta agar SKPD terkait, seperti Dinkes dan DLH Banjarbaru untuk serius dalam menangani kasus limbah medis ini.

“Dinkes wajib memantau aktivitas setiap fasyankes di Kota Banjarbaru. Dan DLH wajib memantau dampak terhadap lingkungannya,” ungkapnya.

Karena itu, dirinya minta kedua SKPD tersebut untuk melacak dari mana limbah medis itu berasal dan siapa pembuangnya.

“Kalau sudah ditemukan maka wajib diberikan sanksi tegas,” tegasnya.

Menurutnya jika kasus ini dibiarkan begitu saja tanpa ada penanganan serius, maka khawatirnya akan jadi kebiasaan buruk dan diikuti oleh masyarakat lain.

“Jangan anggap remeh sampah medis. Limbah medis ini tidak boleh dibuang sembarangan. Karena ada proses atau tahapan khusus dalam penanganan limbah medis ini,” tukasnya.

Bukan tanpa alasan hal itu diungkapkannya, Partai Amanat Nasional itu lantas menjelaskan, UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang lingkungan hidup sudah jelas mengatur bahwa setiap orang maupun badan usaha berkewajiban untuk mengelola limbahnya sendiri, terutama yang tergolong dalam Jenis B3.

“Jika tidak mampu, maka wajib dikerjasamakan dengan pihak ketiga,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *