Ada Penolakan Masyarakat Terhadap Kegiatan Rehab Das di HL Liang Anggang, Dishut Lakukan Rakor Penyelesaian

Waktu Baca : 2 menit

Banjarbaruklik – Dalam rangka Pelaksanaan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk wilayah KPH Kayu Tangi Hutan Lindung Liang Anggang. Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan bersama Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Barito dan Perwakilan Pimpinan pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk adakan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membahas Penyelesaian Permasalahan Penolakan Kegiatan Rehabilitasi DAS PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk wilayah KPH Kayu Tangi di Hutan Lindung Liang Anggang. Rapat tersebut dilaksanakan di Aula Rimbawan 1 Dishut Kalsel, Selasa (27/9).

Berhadir perwakilan pimpinan pemegang PPKH dari PT. Indocement Tunggal Prakarsa Yulizar, dalam kesempatannya menyampaikan terkait kendala penolakan dari masyarakat mengenai kewajiban kegiatan penanaman PT.Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk yang berada di Kawasan Hutan lindung Lianganggang.

Read More

“Kita berkegiatan untuk menunaikan kewajiban penanaman PT.Indocement seluas 458 Hektar, Namun Ada beberapa kendala dalam kegiatan yang kami lakukan seperti terkait penolakan dari masyarakat yang dimana diawal kesepakatan setuju namun setelah berjalannya kegiatan tersebut ada yang menyampaikan penolakan yang disebabkan oleh provokator mengenai kegiatan penanaman kami dikawasan Hutan Lindung” Kata Yulizar.

Kepala Bidang (kabid) Pemberdayaan Masyarakat Penyuluh dan Perhutanan Sosial (PMPPS) Dishut Kalsel I Gede Arya Subhakti dalam kesempatannya menanggapi dengan memberikan saran terkait pernyataan yang disampaikan Perwakilan pimpinan PPKH PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Yulizar.

“Jadi untuk penyelesaian permasalahan ini, nanti kami akan mencoba koordinasi oleh yang bersangkutan untuk mengkonfirmasi kawasan/luasan lahan yang digunakan Kelompok Tani Hutan (KTH), yang digunakan Hutan Kemasyarakatan (HKm), kemudian lahan warga/perorang yang berada dikawasan sekitar Hutan Lindung Lianganggang . kami juga minta nanti kontak person yang bersangkutan (yang melakukan penolakan) untuk menyampaikan surat untuk koordinasi/mensosialisasikan mengenai tindak lanjut penyelesaian masalah ini” Kata I Gede Arya Subhakti.

Rakor Penyelesaian Permasalahan Penolakan Kegiatan Rehabilitasi DAS PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk wilayah KPH Kayu Tangi di Hutan Lindung Liang Anggang tersebut akan ditindak lanjuti dengan koordinasi bersama Kelompok Tani Hutan (KTH), Hutan Kemasyarakatan (HKm) dikawasan tersebut dan lahan warga/perorang dikawasan tersebut untuk melakukan konfirmasi dan pemetaan di kawasan/lahan tersebut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *