Ada Kesamaan Kepentingan Peningkatan Ekonomi, Mendes Perbolehkan Antar Desa Membentuk BUMDesma

Waktu Baca : 2 menit

 

Read More

Banjarbaruklik – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri tidak mempersoalkan desa mendirikan BUMDesma dengan desa yang berbeda Kabupaten.

Gus Menteri menjelaskan, mengacu pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), setiap desa dapat memiliki satu BUMDes dan diperbolehkan mendirikan BUMDesma dengan desa yang berbeda Kabupaten.

“Yang penting berbasis kesamaan kepentingan dan tujuan untuk peningkatan ekonomi,” terang Gus Menteri saat acara Konsultasi Publik Rancangan PP tentang Bumdes dan Sosialisasi Permendes PDTT Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan DD Tahun 2021 di Pendopo Kabupaten Malang, Jumat (27/11/2020).

Gus Menteri berharap, dengan BUMDesma intas daerah tersebut ada koneksi antara desa satu dengan desa yang lain meskipun berbeda daerah. Tidak selamanya desa itu memiliki kesamaan potensi dengan desa yang berada disebelahnya. 

“Misalnya di Kabupaten Malang ini kerjasama dengan desa di NTT kemudian membentuk BUMDesma. Itu tidak dibatasi jumlahnya yang penting ada kesamaan kepentingan di dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi di desa,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Gus Menteri kembali menegaskan bahwa satu desa tidak boleh memiliki lebih dari satu BUMDes. Akan tetapi satu BUMDes dapat memiliki unit usaha sebanyak-banyaknya  dengan catatan memperhatikan potensi desa setempat. 

“Satu desa hanya punya satu BUMDes, tetapi diberi keleluasaan untuk membikin unit usaha sebanyak-banyaknya,” pungkas Gus Menteri.(rls/zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *