Banjarbaruklik – Menteri Ketenagakerjaan merilis Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Perlu diketahui, kebijakan THR 2021 berbeda dengan tahun lalu. Dimana pada tahun 2020, pemerintah mengizinkan pembayaran THR dicicil atau ditunda bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19. Berikut aturannya tahun ini:
1. Tidak Boleh Dicicil
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pengusaha tidak boleh mencicil pembayaran THR 2021 kepada karyawan. THR harus diterima pekerja secara penuh sesuai haknya.
Ida menerangkan bahwa pemerintah sudah memberikan dukungan dalam berbagai bentuk kepada pengusaha. Dukungan itu untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 agar perekonomian bergerak. Oleh karena itu, pengusaha diminta komitmennya untuk membayar THR secara penuh kepada karyawan.
2. Harus Dibayar Sebelum Lebaran
Normalnya THR harus dibayar maksimal H-7 Lebaran. Tetapi, untuk erusahaan yang tidak mampu hanya diperbolehkan menunda pembayaran THR sebelum Hari Raya Idul Fitri atau H-1 Lebaran.
Perusahaan yang boleh membayar THR mepet dengan hari Lebaran harus menunjukkan laporan keuangannya selama 2 tahun terakhir, paling lambat dilaporkan H-7. Laporan tersebut menjadi bukti perusahaan yang bersangkutan memang tidak mampu membayar tepat waktu yakni H-7 Lebaran.
3. Sanksi dan Denda
Apabila pembayaran THR melewati batas waktu yang disepakati, pengusaha akan dikenakan denda dan sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. (Adl)